Selasa, 13 April 2010

Distributor Pupuk Wajib Laporkan SPT

MAKASSAR -- Pernyataan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang meminta agar distributor pupuk tak dipunguti pajak, karena dalam melakukan aktivitasnya tidak ada proses jual-beli, dijawab pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara, Yuswanto, Senin, 12 April, mengatakan, pungutan pajak berlaku bagi distributor barang bersubsidi maupun barang bukan bersubsidi.

Menurutnya, untuk seorang distributor, tidak mungkin perusahaannya kecil dan badan hukumnya pasti besar. Sehingga lanjut dia, setiap perusahaan atau usaha yang berbadan hukum, wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak badan hukumnya.

Yuswanto mengungkapkan, dalam membuat laporan pajak, rata-rata para distributor tidak menyebutkan identitas mereka sebagai distributor, mereka umumnya hanya menyebutkan nama perusahaan saja. "Hingga Januari tahun ini, kami belum pernah membaca adanya surat edaran soal perlakuan terhadap para distributor pupuk bersubsidi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Yuswanto, perlakuan untuk barang bersubsidi terutama pupuk sama saja, karena barang itu tetap dijual kepada masyarakat. Hanya saja, harganya berbeda karena disubsidi oleh pemerintah. "Intinya, ada kewajiban kalau ada transaksi," ketusnya.

Yuswanto menegaskan, memang cukup banyak wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pajaknya kepada petugas. Bila hal itu diketahui oleh petugas pajak, maka wajib pajak harus membayar tunggakan pajaknya, terhitung sejak badan hukumnya mulai beroperasi. Denda dari tunggakan pajak yang kurang kata dia, dibayar setiap bulan dan dikenai 2 persen.

Mengenai adanya oknum petugas pajak yang mendatangi distributor pupuk bersubsidi untuk meminta SPT pajak mereka, Yuswanto menjelaskan, setiap Account Representative (AR) yang ditugaskan untuk meminta data kepada wajib pajak, harus menyertakan surat penugasan dari kantor. Mereka kata Yuswanto, kebanyakan tidak sendiri, melainkan dua orang karena sifatnya tim.

"Kalau ada oknum yang mengaku petugas pajak, dan tidak menyertakan atribut kantor, kami berharap wajib pajak segera melaporkan ke kantor pajak terdekat, atau langsung mengubungi call center kantor pajak," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulselbar, Angin Prayitno, membenarkan pernyataan anggotanya. Menurutnya, sepanjang ada penambahan yang bernilai ekonomi dalam suatu badan hukum, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya.

Sebelumnya, pemeriksaan pajak oleh oknum petugas pajak terhadap para distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Said Didu. Pasalnya kata Said, hal itu bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Karena distributor cenderung akan menaikkan harga pupuk bersubsidi tersebut, agar fee penjualan mereka tidak berkurang. (asw)

sumber FajarNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, komentar yang mengandung SARA akan kami hapus. Terima kasih.