Rabu, 14 April 2010

Pupuk Subsidi Tidak Dikenakan Pajak?

MAKASSAR, BKM - Terkait petugas pajak yang melakukan pengumutan pajak terhadap pupuk bersubsidi, Menteri pertanian (Mentan) Suswono menegaskan, pengenaan pajak terhadap pupuk subsidi tidak dibenarkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN, Muh Said Didu menuturkan kepada BKM, bahwa ada petugas pajak melakukan pungutan kepada distributor pupuk bersubsidi dengan menawarkan pintu negosiasi.
Dengan pungutan tersebut, pihak distributor pupuk mengeluh soal tindakanm petugas pajak, padahal Pajak Penabahan Nilai (PPN) hanya dibayar oleh produsen dan itu hanya sekali saja.
Menurut Said, pihak distributor pupuk bersubsidi khawatir pengenaan pajak bisa mengurangi pendapatan mereka. Bahkan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani.
Di tingkat eceran, kenaikan pupuk rata-rata juga mencapai 30 persen. Pupuk Urea misalnya, naik dari Rp 1200 menjadi Rp 1600 per kg, pupuk jenis ZA naik Rp 1050 menjadi Rp 1.400 per kg.
Sementara pupuk jenis SP-36 dari Rp 1.550 naik menjadi Rp 2000 per kg, pupuk NPK dari Rp 1.750 naik menjadi Rp, 2.300 per kg dan pupuk Organik dari Rp 500 menjadi Rp 700 per kg.

sumber Makassar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, komentar yang mengandung SARA akan kami hapus. Terima kasih.