Rabu, 14 April 2010

Pupuk Subsidi Tidak Dikenakan Pajak?

MAKASSAR, BKM - Terkait petugas pajak yang melakukan pengumutan pajak terhadap pupuk bersubsidi, Menteri pertanian (Mentan) Suswono menegaskan, pengenaan pajak terhadap pupuk subsidi tidak dibenarkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN, Muh Said Didu menuturkan kepada BKM, bahwa ada petugas pajak melakukan pungutan kepada distributor pupuk bersubsidi dengan menawarkan pintu negosiasi.
Dengan pungutan tersebut, pihak distributor pupuk mengeluh soal tindakanm petugas pajak, padahal Pajak Penabahan Nilai (PPN) hanya dibayar oleh produsen dan itu hanya sekali saja.
Menurut Said, pihak distributor pupuk bersubsidi khawatir pengenaan pajak bisa mengurangi pendapatan mereka. Bahkan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani.
Di tingkat eceran, kenaikan pupuk rata-rata juga mencapai 30 persen. Pupuk Urea misalnya, naik dari Rp 1200 menjadi Rp 1600 per kg, pupuk jenis ZA naik Rp 1050 menjadi Rp 1.400 per kg.
Sementara pupuk jenis SP-36 dari Rp 1.550 naik menjadi Rp 2000 per kg, pupuk NPK dari Rp 1.750 naik menjadi Rp, 2.300 per kg dan pupuk Organik dari Rp 500 menjadi Rp 700 per kg.

sumber Makassar Online

Selasa, 13 April 2010

Distributor Pupuk Wajib Laporkan SPT

MAKASSAR -- Pernyataan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang meminta agar distributor pupuk tak dipunguti pajak, karena dalam melakukan aktivitasnya tidak ada proses jual-beli, dijawab pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara, Yuswanto, Senin, 12 April, mengatakan, pungutan pajak berlaku bagi distributor barang bersubsidi maupun barang bukan bersubsidi.

Menurutnya, untuk seorang distributor, tidak mungkin perusahaannya kecil dan badan hukumnya pasti besar. Sehingga lanjut dia, setiap perusahaan atau usaha yang berbadan hukum, wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak badan hukumnya.

Yuswanto mengungkapkan, dalam membuat laporan pajak, rata-rata para distributor tidak menyebutkan identitas mereka sebagai distributor, mereka umumnya hanya menyebutkan nama perusahaan saja. "Hingga Januari tahun ini, kami belum pernah membaca adanya surat edaran soal perlakuan terhadap para distributor pupuk bersubsidi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Yuswanto, perlakuan untuk barang bersubsidi terutama pupuk sama saja, karena barang itu tetap dijual kepada masyarakat. Hanya saja, harganya berbeda karena disubsidi oleh pemerintah. "Intinya, ada kewajiban kalau ada transaksi," ketusnya.

Yuswanto menegaskan, memang cukup banyak wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pajaknya kepada petugas. Bila hal itu diketahui oleh petugas pajak, maka wajib pajak harus membayar tunggakan pajaknya, terhitung sejak badan hukumnya mulai beroperasi. Denda dari tunggakan pajak yang kurang kata dia, dibayar setiap bulan dan dikenai 2 persen.

Mengenai adanya oknum petugas pajak yang mendatangi distributor pupuk bersubsidi untuk meminta SPT pajak mereka, Yuswanto menjelaskan, setiap Account Representative (AR) yang ditugaskan untuk meminta data kepada wajib pajak, harus menyertakan surat penugasan dari kantor. Mereka kata Yuswanto, kebanyakan tidak sendiri, melainkan dua orang karena sifatnya tim.

"Kalau ada oknum yang mengaku petugas pajak, dan tidak menyertakan atribut kantor, kami berharap wajib pajak segera melaporkan ke kantor pajak terdekat, atau langsung mengubungi call center kantor pajak," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulselbar, Angin Prayitno, membenarkan pernyataan anggotanya. Menurutnya, sepanjang ada penambahan yang bernilai ekonomi dalam suatu badan hukum, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya.

Sebelumnya, pemeriksaan pajak oleh oknum petugas pajak terhadap para distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Said Didu. Pasalnya kata Said, hal itu bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Karena distributor cenderung akan menaikkan harga pupuk bersubsidi tersebut, agar fee penjualan mereka tidak berkurang. (asw)

sumber FajarNews

Senin, 12 April 2010

Distribusi Pupuk Bersubsidi Bebas Pajak

MAKASSAR - Pengenaan pajak terhadap distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, dinilai bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Sehingga pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Muhammad Said Didu, meminta agar pengecer tidak dikenakan pajak.

Menurutnya sekira 30 distributor pupuk bersubsidi di Sulsel beberapa waktu lalu mengadu kepadanya. Mereka lanjut Said, mengeluhkan adanya oknum petugas pajak yang meminta laporan pajak kepada mereka, terkait distribusi pupuk bersubsidi yang mereka lakukan selama ini. Padahal pajak untuk pupuk bersubsidi hanya sekali dipungut, dan pungutannya kepada produsen bukan distributor.

Said menegaskan, pupuk bersubsidi bukan barang perdagangan, tetapi barang milik pemerintah yang harus disalurkan kepada petani. Sehingga pajaknya ditetapkan hanya sekali, yaitu hanya di tingkat produsen pupuk. "Sangat disayangkan bila ada petugas pajak yang tidak memahaminya," paparnya, Sabtu, 10 April di Makassar.

Said, curiga oknum pajak yang mendatangi distributor bisa saja memahaminya, namun mereka tetap melakukan penekanan. Pasalnya lanjut dia, para distributor dimintai surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk distribusi pupuk bersubsidi, bahkan mereka dimintai laporan SPT pajak sejak tahun 2006," ujarnya.

Said mengakui kalau para distributor sudah mengeluhkan hal ini kepadanya, bahkan ada distributor yang mengaku pasrah bila mau dipenjara gara-gara tidak memberikan SPT pajaknya kepada oknum petugas pajak yang mendatanginya. "Kami sangat menyayangkan kalau hal tersebut telah dijadikan ruang negosiasi oleh oknum petugas pajak. Bahkan yang juga sangat disayangkan, ruang negosiasi itu telah menyentuh hingga ke tingkat desa," ungkapnya. (asw)

sumber FajarNews