Senin, 12 April 2010

Distribusi Pupuk Bersubsidi Bebas Pajak

MAKASSAR - Pengenaan pajak terhadap distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, dinilai bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Sehingga pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Muhammad Said Didu, meminta agar pengecer tidak dikenakan pajak.

Menurutnya sekira 30 distributor pupuk bersubsidi di Sulsel beberapa waktu lalu mengadu kepadanya. Mereka lanjut Said, mengeluhkan adanya oknum petugas pajak yang meminta laporan pajak kepada mereka, terkait distribusi pupuk bersubsidi yang mereka lakukan selama ini. Padahal pajak untuk pupuk bersubsidi hanya sekali dipungut, dan pungutannya kepada produsen bukan distributor.

Said menegaskan, pupuk bersubsidi bukan barang perdagangan, tetapi barang milik pemerintah yang harus disalurkan kepada petani. Sehingga pajaknya ditetapkan hanya sekali, yaitu hanya di tingkat produsen pupuk. "Sangat disayangkan bila ada petugas pajak yang tidak memahaminya," paparnya, Sabtu, 10 April di Makassar.

Said, curiga oknum pajak yang mendatangi distributor bisa saja memahaminya, namun mereka tetap melakukan penekanan. Pasalnya lanjut dia, para distributor dimintai surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk distribusi pupuk bersubsidi, bahkan mereka dimintai laporan SPT pajak sejak tahun 2006," ujarnya.

Said mengakui kalau para distributor sudah mengeluhkan hal ini kepadanya, bahkan ada distributor yang mengaku pasrah bila mau dipenjara gara-gara tidak memberikan SPT pajaknya kepada oknum petugas pajak yang mendatanginya. "Kami sangat menyayangkan kalau hal tersebut telah dijadikan ruang negosiasi oleh oknum petugas pajak. Bahkan yang juga sangat disayangkan, ruang negosiasi itu telah menyentuh hingga ke tingkat desa," ungkapnya. (asw)

sumber FajarNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, komentar yang mengandung SARA akan kami hapus. Terima kasih.