MAKASSAR, BKM - Terkait petugas pajak yang melakukan pengumutan pajak terhadap pupuk bersubsidi, Menteri pertanian (Mentan) Suswono menegaskan, pengenaan pajak terhadap pupuk subsidi tidak dibenarkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN, Muh Said Didu menuturkan kepada BKM, bahwa ada petugas pajak melakukan pungutan kepada distributor pupuk bersubsidi dengan menawarkan pintu negosiasi.
Dengan pungutan tersebut, pihak distributor pupuk mengeluh soal tindakanm petugas pajak, padahal Pajak Penabahan Nilai (PPN) hanya dibayar oleh produsen dan itu hanya sekali saja.
Menurut Said, pihak distributor pupuk bersubsidi khawatir pengenaan pajak bisa mengurangi pendapatan mereka. Bahkan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani.
Di tingkat eceran, kenaikan pupuk rata-rata juga mencapai 30 persen. Pupuk Urea misalnya, naik dari Rp 1200 menjadi Rp 1600 per kg, pupuk jenis ZA naik Rp 1050 menjadi Rp 1.400 per kg.
Sementara pupuk jenis SP-36 dari Rp 1.550 naik menjadi Rp 2000 per kg, pupuk NPK dari Rp 1.750 naik menjadi Rp, 2.300 per kg dan pupuk Organik dari Rp 500 menjadi Rp 700 per kg.
sumber Makassar Online
Rabu, 14 April 2010
Selasa, 13 April 2010
Distributor Pupuk Wajib Laporkan SPT
MAKASSAR -- Pernyataan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang meminta agar distributor pupuk tak dipunguti pajak, karena dalam melakukan aktivitasnya tidak ada proses jual-beli, dijawab pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra.
Menurutnya, untuk seorang distributor, tidak mungkin perusahaannya kecil dan badan hukumnya pasti besar. Sehingga lanjut dia, setiap perusahaan atau usaha yang berbadan hukum, wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak badan hukumnya.
Yuswanto mengungkapkan, dalam membuat laporan pajak, rata-rata para distributor tidak menyebutkan identitas mereka sebagai distributor, mereka umumnya hanya menyebutkan nama perusahaan saja. "Hingga Januari tahun ini, kami belum pernah membaca adanya surat edaran soal perlakuan terhadap para distributor pupuk bersubsidi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Yuswanto, perlakuan untuk barang bersubsidi terutama pupuk sama saja, karena barang itu tetap dijual kepada masyarakat. Hanya saja, harganya berbeda karena disubsidi oleh pemerintah. "Intinya, ada kewajiban kalau ada transaksi," ketusnya.
Yuswanto menegaskan, memang cukup banyak wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pajaknya kepada petugas. Bila hal itu diketahui oleh petugas pajak, maka wajib pajak harus membayar tunggakan pajaknya, terhitung sejak badan hukumnya mulai beroperasi. Denda dari tunggakan pajak yang kurang kata dia, dibayar setiap bulan dan dikenai 2 persen.
Mengenai adanya oknum petugas pajak yang mendatangi distributor pupuk bersubsidi untuk meminta SPT pajak mereka, Yuswanto menjelaskan, setiap Account Representative (AR) yang ditugaskan untuk meminta data kepada wajib pajak, harus menyertakan surat penugasan dari kantor. Mereka kata Yuswanto, kebanyakan tidak sendiri, melainkan dua orang karena sifatnya tim.
"Kalau ada oknum yang mengaku petugas pajak, dan tidak menyertakan atribut kantor, kami berharap wajib pajak segera melaporkan ke kantor pajak terdekat, atau langsung mengubungi call center kantor pajak," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulselbar, Angin Prayitno, membenarkan pernyataan anggotanya. Menurutnya, sepanjang ada penambahan yang bernilai ekonomi dalam suatu badan hukum, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya.
Sebelumnya, pemeriksaan pajak oleh oknum petugas pajak terhadap para distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Said Didu. Pasalnya kata Said, hal itu bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Karena distributor cenderung akan menaikkan harga pupuk bersubsidi tersebut, agar fee penjualan mereka tidak berkurang. (asw)
sumber FajarNews
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara, Yuswanto, Senin, 12 April, mengatakan, pungutan pajak berlaku bagi distributor barang bersubsidi maupun barang bukan bersubsidi.
Menurutnya, untuk seorang distributor, tidak mungkin perusahaannya kecil dan badan hukumnya pasti besar. Sehingga lanjut dia, setiap perusahaan atau usaha yang berbadan hukum, wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak badan hukumnya.
Yuswanto mengungkapkan, dalam membuat laporan pajak, rata-rata para distributor tidak menyebutkan identitas mereka sebagai distributor, mereka umumnya hanya menyebutkan nama perusahaan saja. "Hingga Januari tahun ini, kami belum pernah membaca adanya surat edaran soal perlakuan terhadap para distributor pupuk bersubsidi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Yuswanto, perlakuan untuk barang bersubsidi terutama pupuk sama saja, karena barang itu tetap dijual kepada masyarakat. Hanya saja, harganya berbeda karena disubsidi oleh pemerintah. "Intinya, ada kewajiban kalau ada transaksi," ketusnya.
Yuswanto menegaskan, memang cukup banyak wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pajaknya kepada petugas. Bila hal itu diketahui oleh petugas pajak, maka wajib pajak harus membayar tunggakan pajaknya, terhitung sejak badan hukumnya mulai beroperasi. Denda dari tunggakan pajak yang kurang kata dia, dibayar setiap bulan dan dikenai 2 persen.
Mengenai adanya oknum petugas pajak yang mendatangi distributor pupuk bersubsidi untuk meminta SPT pajak mereka, Yuswanto menjelaskan, setiap Account Representative (AR) yang ditugaskan untuk meminta data kepada wajib pajak, harus menyertakan surat penugasan dari kantor. Mereka kata Yuswanto, kebanyakan tidak sendiri, melainkan dua orang karena sifatnya tim.
"Kalau ada oknum yang mengaku petugas pajak, dan tidak menyertakan atribut kantor, kami berharap wajib pajak segera melaporkan ke kantor pajak terdekat, atau langsung mengubungi call center kantor pajak," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulselbar, Angin Prayitno, membenarkan pernyataan anggotanya. Menurutnya, sepanjang ada penambahan yang bernilai ekonomi dalam suatu badan hukum, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya.
Sebelumnya, pemeriksaan pajak oleh oknum petugas pajak terhadap para distributor pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Said Didu. Pasalnya kata Said, hal itu bisa mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Karena distributor cenderung akan menaikkan harga pupuk bersubsidi tersebut, agar fee penjualan mereka tidak berkurang. (asw)
sumber FajarNews
Diposkan oleh ►
Unknown
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)