Kamis, 13 Mei 2010

Perlakukan PPN Pupuk Bersubsidi

Inilah oleh-oleh ketika kami mendapat kesempatan dari Distributor Pupuk Bersubsidi yang ada di Kabupaten Blora untuk mengikuti/menghadiri "Workshop Perpajakan" yang diadakan oleh Paguyuban Distributor Pupuk Bersubsidi Jawa Tengah. Acara tersebut mendapat tanggapan yang sangat antusias, terbukti dari jumlah undangan yang disebar sekitar 200 orang namun yang hadir lebih dari 200 orang (seperti disampaikan Ketua Paguyuban).
PPN, Pengusaha, dan Faktur Pajak
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas (dalam kaitan dengan Pupuk Bersubsidi) : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Import Barang Kena Pajak; Penyerahan Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dalam kaitan dengan Pupuk Bersubsidi, karena memenuhi hal diatas, maka bisa dikenakan PPN.
Jenis Barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dalam kaitan dengan Pupuk Bersubsidi, apakah Pupuk Bersubsidi termasuk yang tidak dikenakan PPN? Apakah Pupuk Bersubsidi termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak?.
bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda, komentar yang mengandung SARA akan kami hapus. Terima kasih.